MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI

Standar

TUGAS EKONOMI KOPERASI KE 3
MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI

Nama : Desy Purnamasari
Npm : 11212910
Kelas : 2EA28

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA PTA 2013/2014

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulisan ilmiah ini yang berjudul “ Memberdayakan Ekonomi Kerakatan Melalui Gerakan Koperasi” dapat terselesaikan. Penulisan ilmiah ini merupakan tugas soft skill Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma dan diharapkan dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat meningkatkan pemahaman dasar materi Ekonomi Koperasi di smester 3 ini sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran mengenai Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi.
Selain itu makalah ini juga dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi pelajar, mahasiswa, atau masyarakat sebagai ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang membangunnya demi membangun sebuah koperasi yang efektif dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan dan bisa mempermudah kita untuk lebih memahaminya khususnya bagi pemula.
Saya menyadari sepenuhnya , bahwa dalam penyusunan makalah ini masih perlu penyempurnaan, sehingga saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan. Harapan saya semoga makalah ini bias brmanfaat bagi dan bisa dijadikan dasar pembelajaran bagi para pembaca.

Bekasi, 26 November 2013

Desy Purnamasari

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………. 1
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………… 2
ABSTRAK ………………………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………… 4
1.1. Latar belakang ………………………………………………………………………… 4
1.2. Rumusan Masalah …………………………………………………………………….. 5
1.3. Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………… 6
1.4. Manfaat Penulisan …………………………………………………………………….. 6
1.5. Sistematika Penulisan ………………………………………………………………… 6
1.6. Metode Pengumpulan Data …………………………………………………………… 6
1.7. Landasan Hukum ……………………………………………………………………… 6
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………… 7
MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN
KOPERASI ……………………………………………………………………………….. 7
2.1. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan ………………………………. 7
2.2. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan …………………………………………………….. 8
2.3. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan ……………………………………. 11
2.4. Pengertian, Prinsip, Jenis Koperasi, dan Prospek Koperasi …………………………… 12
2.4.1 Pengertian Koperasi …………………………………………………………………. 12
2.4.2 Prinsip Koperasi ……………………………………………………………………… 12
2.4.3 Jenis Koperasi ……………………………………………………………………….. 13
2.4.4. Prospek Koperasi …………………………………………………………………… 13
2.5. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Koperasi ………………………………………………… 17
2.5.1 Fungsi Koperasi ……………………………………………………………………… 17
2.5.2 Tujuan Koperasi ……………………………………………………………………… 18
2.5.3. Manfaat Koperasi …………………………………………………………………… 18
2.6. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM) …………… 20
2.7. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(KUMKM) Tahun 2007 ………………………………………………………………. 24
2.8. Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat ……………………………………………… 25
2.9. Peran Koperasi Credit Union dalam Ekonomi Rakyat ………………………………. 26
2.10. Hubungan Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan ……………………………………… 27
2.11. Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi …………………………… 28
2.11.1 Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat …………………………………………………. 28
2.11.2 Peranan Ilmu Ekonomi …………………………………………………………….. 28
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………… 31
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………………………… 31
3.2. Saran ………………………………………………………………………………….. 32
3.3. Daftar Pustaka ………………………………………………………………………… 33

ABSTRAK
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perkenomian nasional. Karena demokrasi ekonomi yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam menggerakkan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partisipasi yang poluler dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang. Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi di bidang kesejahteraan anggota, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia dan mengetahui bagaimana peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan . Penelitian ini juga berguna untuk mahasiswa/i menambah ilmu pengetahuan tentang wadah koperasi yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia.
Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu penulis melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan dibahas. Penelitian dilakukan dengan mengambil objek penelitian pada salah satu koperasi yaitu koperasi Credit Union (CU) dimana penulis mendapatkan informasi mengenai bagaimana koperasi tersebut berpengaruh dalam ekonomi rakyat sekitar dan berperan penting dalam ekonomi rakyat dan hasil penelitian berupa data yang menginformasikan bahwa koperasi Credit Union salah satunya sangat berperan penting dalam ekonomi rakyat dan mampu memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program dan kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui koperasi, bukan hanya berimplikasi terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata koperasi memberikan pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sehinga mampu meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai program pemerintah, dengan demikian semakin memperkuat eksistensinya ditengah-tengah masyarakat.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekalius sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU NO.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi Indonesia muncul dalam Pasal 33 UUD 1945. Khususnya dalam Penjelasan-nya. Meskipun Pasal 33 telah diamandemen dan Penjelasan tidak lagi ada namun secara ideologis dan historis-normatif koperasi tidak bisa dilepaskan dari Pasal 33. Bukan Pasal 33 yang melahirkan koperasi, tetapi gerakan koperasilah (yang menyadari makna demokrasi ekonomi di zaman prakemerdekaan) yang melahirkan Pasal 33 UUD 1945.
Hingga sekarang UUD 1945 yang telah diamandemen masih merupakan persoalan yang belum berakhir, merupakan pertentangan nasional serius dan masih harus dianggap belum final. Gerakan koperasi harus tetap bertekad memperjuangkan cita-cita dasarnya agar amandemen tersebut diamandemen ulang. Perkataan serta ide dasar koperasi harus tetap diperjuangkan oleh gerakan koperasi agar dapat tercantum kembali di dalam UUD. Tekad ini berdasarkan alasan yang sangat mendasar, yaitu: sesuai dengan kesepakatan 11 Fraksi di MPR maka hal-hal yang bersifat normatif dalam Penjelasan UUD 1945 harus dapat diangkat di dalam pasal-pasal hasil amandemen. “Koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai”, jelas merupakan hal yang normatif. Hal ini telah diingkari oleh MPR/PAH I dan Komisi Amandemen. Dengan demikian koperasi yang berkedudukan sangat sentral di dalam Pasal UUD 1945 (asli) telah disingkirkan, dengan kata lain Pasal 33 UUD 1945 tidak diamandemenkan tetapi telah secara normatif-substantif diubah.
Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnyadengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954). Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak- tidaknya terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain.
Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial . Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
2. Apakah koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan?
3. Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana pemberdayaan Koperasi untuk mengembangkan Ekonomi Rakyat?

1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dan apakah Koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan dan Mengetahui Pemberdayaan Koperasi Untuk Mengembangkan Ekonomi Rakyat

1.4. Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, makalah ini bermanfaat sebagai sarana pemberian informasi yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk bahan pemikiran tentang peran Koperasi. Sehingga dapat memacu pembaca untuk mengembangkan koperasi menjadi lebih baik, dan bisa lebih memperhatikan Koperasi.

1.5. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran penelitian yang lebih jelas dan sistematis agar mempermudah bagi pembaca dalam memahami penulisan penelitian ini. Dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1.6. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan ilmiah ini, Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu penulis melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan dibahas
Penulis memperoleh data dari berbagai sumber, diantaranya adalah :
1. Data yang bersumber dari media internet
2. Data yang bersumber dari buku-buku yang berkaitan tentang penulisan

1.7. Landasan Hukum
Landasan hukum mengenai “Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi” ini berlandaskan pada :
1. UU NO.12 Tahun 1967
2. UU No.25 Tahun 1992.
3. Pasal 33 UUD 1945


BAB II PEMBAHASAN
MEMBERDAYAKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI
2.1. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.


2.2. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1) Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2) Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
3) Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.


2.3. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
• Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
• Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
• Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
• Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
• Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.


2.4. Pengertian, Prinsip, Jenis Koperasi, dan Prospek Koperasi
2.4.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis; koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

2.4.2 Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Pengertian organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi. Hal ini tercermin dalam pembagian keuntungan melalui dana-dana pembangunan, dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi, emakin besar pula dana yang disediakan untuk pembangunan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat wilayahnya.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.

2.4.3 Jenis Koperasi
Ciri-ciri organisasi koperasi berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah. Sesuai dengan pasal 1 Undang- Undang (UU) nomor 2/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sebagai berikut: dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama, para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaan, didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, dan tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota. Bentuk koperasi dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 (Pasal 13 Bab IV) ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya, yaitu koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu:koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu: koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.

2.4.4. Prospek Koperasi
Menurut Thoby Mutis (1992:5-6) manfaat koperasi dapat dilihat dari dua lingkup prospek. Pertama, koperasi memacu internal benefit untuk anggotanya (manfaat intern), baik berupa manfaat ekonomis, seperti peningkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan akibat memperoleh sebagian sisa hasil usaha atas dasar partisipasi, pembelian input produksi dan barang lain secara lebih murah bila dibeli sendiri oleh setiap anggota, serta mendapatkan harga atau bagian harga yang adil disebut justum pretium yang pantas bagi hasil produksi anggota yang disalurkan melalui koperasi.
Sebagai business entity memurahkan transaksi ekonomi untuk kepentingan anggota, melindungi anggota koperasi dari pemerasan ekonomis yang terjadi dan dimunculkan oleh lembaga lain maupun yang muncul karena keserakahan oleh pelaku ekonomi lainnya.
Dalam teori pengembangan koperasi modern saat ini dipergunjingkan secara tajam tentang sinergi yang dapat dipacu oleh koperasi. Sinergi didefinisikan: ‘’The combined performance several entities can be greater than the sum of the contributions independently made by individual entities; Raut hasil gabungan dari beberapa unit lebih besar daripada hasil dari tiap unit bila mereka bekerja secara tersendiri.
Sering diberikan definisi sebagai penggabungan faktor-faktor plus supaya memberikan hasil yang lebih besar atau lebih baik atau lebih bermutu bila dibandingkan jika tiap-tiap entity (unit) bekerja sendiri secara terpisah satu dengan yang lain. Bahkan sinergi disimbolkan dengan dua tambah dua bukannya menjadi empat tetapi menjadi lima.
Selanjutnya Thoby Mutis (1992:6) mengatakan, pengambilan manfaat dari interaksi bersama dan saling bergantungan dalam memunculkan synergism itu merupakan kekuatan ekonomi modern masa kini. Ragam sinergi meliputi technological synergy, management synergy dan partisipatory synergy.
Kedua, sebagai economic entity yang memiliki social content (isian sosial), koperasi meningkatkan interaksi antarmanusia (human interaction) maupun interaksi sosial (social interaction) yang semakin bermutu bagi anggotanya untuk menggapai apa yang disebut human development (pengembangan sumber daya manusia seutuhnya). Selain itu, aktualisasi diri dalam semangat kebersamaan satu dengan yang lain, baik dalam meningkatkan mutu (self reliance) maupun dalam meningkatkan mutu kepercayaan diri dan keswadayaan secara bersama (collective self reliance) dapat berbentuk pendidikan langsung dan tak langsung kepada anggota-anggotanya untuk memperbaiki mutu kehidupan pribadi maupun anggota koperasi yang dari waktu ke waktu memacu kebersamaan.
Manfaat sosial seperti peningkatan rasa solidaritas sosial di kalangan anggota, kekompakan anggota yang semakin serasi (social cohesiviness), kepuasan kelompok secara bersama yang tampak, peningkatan bagian dari pendapatan koperasi yang didistribusikan untuk kepentingan para anggota terutama anggota yang mendapat kesulitan dan musibah.
Kecuali itu, koperasi dapat memacu external benefit (manfaat ke luar), yakni kepada kalangan bukan anggota dalam batas tertentu sesuai dengan lingkup prinsip kerja koperasi. Antara lain, berupa penciptaan situasi dan kondisi sehingga manfaat koperasi di dalam menghindarkan pemerasan ekonomis yang terjadi, karena monopoli ataupun oligopoli dapat terhindarkan, juga pelayanan lain yang dapat dipacu agar masyarakat sekitar dapat pula menggunakan pelayanan ekonomis koperasi untuk mengatasi kesulitan ekonomi maupun meningkatkan pendapatan.
Kesejahteraan masyarakat luas dan bersama merupakan dasar dari pengembangan koperasi Indonesia. Suatu keyakinan yang muncul bahwa koperasi yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi para anggotanya akan dapat pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Pengangguran dapat dicegah, distribusi pendapatan dan kekayaan dapat dimekarkan, eksploitasi ekonomis dapat dihindarkan secara terus-menerus. Kecuali itu perlu ada kepastian iklim usaha ekonomis (organizational climate) sehingga hal-hal di atas dapat diwujudkan dari waktu ke waktu secara lebih baik dan berdayaguna melalui penataan redistribution with growth/pertumbuhan melalui pemerataan. Latar belakang sejarah perkoperasian membeberkan bahwa lembaga koperasi merupakan badan usaha yang melindungi kepentingan kaum miskin dan lemah. Dalam hal ini, kata koperasi dan rakyat tidak dapat terpisahkan. Cooperative dan people adalah dua kata kunci yang telah melekat amat erat. Dari literatur kuno maupun modern tentang koperasi sering dijumpai istilah, koperasi kredit yang sering disebut people’s bank, dan koperasi konsumsi yang disebut people’s buying club.
Semuanya itu menampakkan bahwa dari latar belakang sejarah serta teori pembentukan koperasi senantiasa dikaitkan dengan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dan lemah. Kata people dipakai untuk menghindari kesan elite dan juga untuk menunjukkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang melindungi anggotanya dari penghisapan kalangan elite ekonomis, dengan cara memperkuat posisi anggota koperasi secara bersama dalam melakukan tawar-menawar ekonomis dan memacu peningkatan potensi ekonomi anggota secara bersama untuk mencapai kesejahteraan para anggota.
Hal di atas sejalan dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale Principles, yaitu:
a. Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna kulit;
b. Setiap anggota berhak atas satu suara;
c. Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota (penataan patronage refund);
d. Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas pemanfaatannya;
e. Netral terhadap agama dan politik;
f. Berniaga atas dasar tunai;
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan organisasi tidak merugikan anggota; dan
h. Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Di Amerika Serikat dan Canada, prinsip dasar koperasi sebagai lembaga ekonomi yang menggerakkan kepentingan ekonomi bersama juga ditekankan memacu isian sosial antara lain:
a. Autonomous conrol (menekankan kntrol otomatis dari para anggota)
b. Equitable control (control bersama yang terlihat dalam pembagian hasil secara adil dari penggunaan sumber daya koperasi, sesuai keaktifan para anggota)
c. Mutuality motivation (adanya ‘kesalingan’ dalam memberi motivasi yang pantas dengan kejujuran, partisipasi yang aktif dan leterbukaan yang terus-menerus)
d. Evolutionary growth (pertumbuhan koperasi baik dalam arti ekonomis maupun sosial tidak merupakan suatu pekerjaan tergesa-gesa karena membutuhkan proses pendidikan yang berjalan secara bertahap serta mantap).
Hal-hal yang dikemukakan di atas itu juga sejalan dengan yang dikatakan oleh Moh. Hatta bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasarkan selfhelp dan tolong-menolong antar anggotanya, yang berdasarkan rasa percaya diri. Beliau juga mengatakan bahwa dalam implementasi pasal 33 UUD 1945, koperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu yang kecil, yang rapat pertaliannya dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari dan berangsur-angsur meningkatkan ke atas.
Hal itu sepaham dengan imbauan pada awal pengembangannya, yakni koperasi sebagai the small is beautiful, pada pengembangkan selanjutnya, melalui penataan aneka ragam efisiensi akan menjadi the greater is better and powerful. Dalam hal ini, penerapan ekonomi skala besar (the lawof large number)dari teori ekonomi dapat digunakan sehingga biaya dapat direndahkan dan secara makno dapat memberikan kontribusi terhadap penataan ekonomi biaya rendah (low cost economy) dalam masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga usaha bersama yang terdiri dari orang-orang seperti produsen kecil, konsumen kecil/lemah yang bergabung secara sukarela dan menumbuhkan ekonomi tersendiri untuk mencapai tujuan bersama dengan saling mempersatukan dan menukarkan kontribusinya melalui usaha ekonomi yang bersifat kolektif sehingga merupakan satu-kesatuan yang kuat dan mandiri serta tidak dapat dieksploitasikan oleh lembaga atau kekuatan ekonomi lainnya.

2.5. Fungsi, Tujuan dan Manfaat Koperasi
2.5.1 Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.5.2 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.

2.5.3. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
e. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


2.6. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b. Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c. Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.

2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b. Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c. Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d. Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f. Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g. Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.

3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a. Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c. Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d. Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e. Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.


4. Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b. Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d. Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e. Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f. Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.

5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a. Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b. Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:
1. Program pembiayaan usaha mikro :
a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta.
b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
2. Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
3. Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
4. Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
5. Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
6. Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
7. Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.


2.7. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
1. program penciptaan iklim usaha UMKM,
2. program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
3. program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
4. program pemberdayaan usaha skala mikro,
5. dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
1. aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
2. aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
3. aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
4. pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
5. aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.

2.8. Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat
Kita tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :
• Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
• Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.


2.9. Peran Koperasi Credit Union dalam Ekonomi Rakyat
Koperasi merupakan sebagai wadah ekonomi kerakyatan, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan kesejahteraan anggota. Karena Koperasi merupakan ujung tombak utama yang diharapkan dapat menjangkau secara optimal, Koperasi dengan berbagai kegiatannya selama ini, banyak mendukung kebijakan pemerintah dalam menggali potensi ekonomi kerakyatan, sehingga ekonomi rakyat menjadi tangguh dan sejahtera. Kiprah koperasi telah mendapat dukungan, pengakuan dan penghargaan, selain itu sebagai organisasi mitra pemerintah, karena koperasi telah membuktikan kepedulian dan perhatian yang besar terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan. Demikian disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Badan Koordinasi Credit Union Kalimantan Barat ( BKCUK) yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Kamis (22/4).
Dengan jaringan yang terbesar sampai pada tingkat bawah, koperasi memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program dan kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui kopreasi, bukan hanya berimplikasi terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata koperasi memberikan pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sehinga mampu meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai program pemerintah, dengan demikian semakin memperkuat eksistensinya ditengah-tengah masyarakat. Salah satu yang sangat berhasil dalam mengelola Koperasi Credit Union yang sangat berkembang dan maju, oleh sebab itu, khususnya Pemerintah Kalbar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran penurus dan managemen Badan Koordinasi Credit Union (BKCU) Kalbar, dalam usaha dan kerja kerasnya dalam mengembangkan dan memajukan kehidupan koperasi selama ini.
Seperti yang dilaporkan panitia, RAT yang dikuti 197 peserta yang mewakili sebanyak 47 CU yang berasal dari beberapa Provinsai diantaranya Kalbar, Kaltim, Kalteng, Maluku,Jawa, Papua, NTT, Sulawesi, Sumatra. Rapat ini akan berlangsung selama tiga hari akan membahas laporan pertanggung jawaban pengurus serta membahas program kedepan, sehingga Koperasi CU yang ada dibeberapa Provinsi dapat bekerja lebih maksimal dalam rangka memajukan CU, sekaligus memberikan manfaat serta membantu meningkatkan kesejahtraan masyarakat.


2.10. Hubungan Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu,ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.

2.11. Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi
2.11.1 Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat
Yang dimaksud ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sindiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota.
Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia. Teori-teori ekonomi mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa upaya menggali data-data empirik untuk mencocokkannya.

2.11.2 Peranan Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi yang diajarkan dan diterapkan diseluruh dunia sejak Perang Dunia II yang dirintis awal oleh buku Economics An Introductory Analysis (Paul Samuelson dari MIT, 1946, sekarang tahun 2001 edisi ke-17) dikenal sebagai teori ekonomi Neoklasik merupakan sintesa teori ekonomi pasar persaingan bebas klasik (Homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal utility dan keseimbangan umum Neoklasik. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yag baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekalipun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal.
Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan penurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi di masyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup.
a. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.
b. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
c. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.
d. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
e. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
• luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
• berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
• berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota
• biaya transaksi antaraa koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi
• mampu mengembangkan modal yang ada di dalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri.

Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipoteskan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaatbagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer kearah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas “bazar-ekonomi”. Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat berkembang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas yang telah menajdi sangat individualis, dan berorientasi kapital. Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
a) Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
b) Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
c) Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
d) Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
e) Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
f) Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
g) Peningkatan Citra Koperasi
h) Penyaluran Aspirasi Koperasi

Pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang diberdasarkan pada “kepatuhan” atas arahan dari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambil keputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri.
Dalam hal ini proses pendidikan prinsip-prinsip dan nilai-nilaikoperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan. Kedua, diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal, yang disertai oleh berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan pada koperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perlu dikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengna strategi yang selama ini diterapkan. Rekonsptualisasi sekaligus revitalisasi peran pemerintah akan menjadi faktor yang paling menentukan dalam perspektif pengembangan partisipatif ini.


BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin.
Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Jadi koperasi itu sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.


3.2. Saran
Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang sangan mempengaruhi ekonomi rakyat dimasa depan.

3.3. Daftar Pustaka
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468

Klik untuk mengakses makalahsamarinda.pdf

Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
http://jmmymartin.wordpress.com/2011/12/19/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat/
Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE Undip-Untag, Semarang
Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi
Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
repository.ipb.ac.id/bitstream/handle
http://www.kba.averroes.or.id
wartawarga.gunadarma.ac.id
http://www.wikipedia.com
http://www.goggle.co.id
http://wirya12.blogspot.com/
http://anisafebrina.blogspot.com/2010/11/hubungan-koperasi-dan-ekonomi.html
http://tionez.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui.html

Koperasi Simpan Pinjam

Standar

TUGAS EKONOMI KOPERASI

Nama : Desy Purnamasari
Npm : 11212910
Kelas : 2EA28

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA PTA 2013/2014

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. 1
KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN OBYEK WISATA LINGGARJATI INDAH …………………………………………………………. 1
1. LAPORAN KEUANGAN TUTUP BUKU 2012 …………………………….. 2
A. Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam tutup buku 2012 …………………………………………………………………………. 2
B. Laporan Neraca ……………………………………………………………….. 5
I. Neraca Tahun 2012 …………………………………………………… 5
II. Penjelasan Neraca Tahun 2012 ……………………………………. 6
C. Laporan perhitungan SHU 2012 ……………………………………………. 8
2. PEMBAGIAN SHU KEPADA ANGGOTA ………………………………… 9
A. Perhitungan Rugi Laba Per 31 Desember …………………………………… 9
B. Rumus Pembagian SHU …………………………………………………….. 10
C. Simpanan Anggota Koperasi ………………………………………………… 11
D. Pembagian SHU Anggota Koperasi Bulan Januari S/D Desember 2012 …… 13
3. KESIMPULAN HASIL RAPAT ANGGOTA TUTUP BUKU 2012 ………. 15
4. Lampiran Data Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam tutup buku 2012 Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Obyek Wisata Linggarjati Indah …………………………………………………………… 16

KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN OBYEK WISATA LINGGARJATI INDAH
1. LAPORAN KEUANGAN TUTUP BUKU 2012
A. Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam tutup buku 2012
I. PENDAHULUAN
a. Mukadimah
Dengan ridho Allah SWT, serta rahmat-Nya kita panjatkan puji syukur atas segalanyayang kami nikmati, diantaranya sehat, nikmat Iman dan Islam serta nikmat jasmani dan nikmat rohani, amin.
Salam dan sholawat semoga dilimpahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW, kepada keluarganya, para tabiinnya termasuk kita semua yang menganut kepada ajarannya, Amin Yaa Robbal’Alamin.
b. Umum
1. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995.
2. Saran Anjuran DepKop Kabupaten Kuningan.
3. Bahan laporan kepengurusan DepKop Kabupaten Kuningan kepengurusan anggota yang kita kelola bersama.
4. Dalam pelaksanaannya Koperasi KSP, kita berpedoman kepada :
a. Petunjuk DepKop Kuningan.
b. Sesuai kode Etik AD/ART Koperasi KSP kita.
c. RAT menjadian kalender setiap tahunnya.
c. Sistematika Laporan Pertanggungjawaban
1. Pendahuluan
2. Organisasi
a. Keanggotaan
b. Keuangan
3. Laporan keuangan
a. Permodalan
b. Untung/rugi
4. Laporan usaha simpan pinjam
a. Simpanan
b. Pinjaman
5. Sasaran
6. Penutup


II. ORGANISASI
1. Pengurus
Susunan pengurus masa bakti 2010-2013 :
– Ketua : M. Chaerudin
– Sekretaris : Oong Suhar
– Bendahara : Kurna
2. Pengawas
– Ketua : Volan K
– Anggota : Dede Yuliana
3. Rapat pengurus
– Diaksanakan sebanyak 5 kali
4. Administrasi
– Surat masuk 4 buah
– Surat keluar 3 buah
– Pembukuan sesuai dengan pengkoperasian
5. Keanggotaan
– Anggota per 31 Desember 2011 : 76 orang
– Anggota keluar : 2 orang
– Aggota masuk : 5 orang
– Anggota per 31 Desember 2012 : 79 orang
6. Badan usaha
– Usaha yang dilaksanakan KSP dengan volume sebesar Rp. 489.984.500,-piutang+ angsuran+jasa.
7. Pemodalan
– Simpanan pokok : Rp. 790.000,-
– Simpanan wajib : Rp. 94.525.300,-
– Sukarela : Rp. 1.921.655,-
– Harkop : Rp. 20.910.000,-
– Dana cadangan : Rp. 32.415.799,-
– Hutang jasa PUUK : Rp. –
– Hibah : Rp. 2.058.000,-
– Dana pendidikan : Rp. 2.803.334,-
– Dana sosial : Rp. 5.649.321,-
– SHU/Jasa : Rp. 43.792.600,-
– Dana resiko : Rp. 7.923.433,-
– Dana pengurus : Rp. 2.400.000,-


III. LAPORAN KEUANGAN
1. Neraca terlampir
2. Perhitungan Rugi/Laba
3. Penjelasan neraca terlampir
4. Pembagian SHU/Jasa terlampir
5. Daftar simpangan anggota terlampir
6. Daftar piutang terlampir.

IV. SASARAN
– Menghimpun dana dari luar secara berkala guna mencapai kemandirian dan USP.
– Mengupayakan seluruh anggota akan pengkoperasian yang sebenarnya. Dalam arti kata bila menjadi kepenguusan siap pakai.
– Kepengurusan KSP dan RAT sekarang menunjukan pengurus USP.

V. PENUTUP
– Kepada yang terkait peserta kepengurusan mohon saran dan kritik demi tercapainya apa yang dicita-citakan oleh KSP kita.
– Kepengurusan mohon maaf atsa segala kekurangan.
– Demikian laporan kami buat dengan data yang ada.

Linggarjati, 31 Desember 2012


B. Laporan neraca
I. NERACA TAHUN 2013
No PRAKIRAAN TAHUN 2012 TAHUN 2011
I HARTA LANCAR
1. Kas Rp. 51.073.942 Rp. 40.214.367
2. Piutang Rp. 163.115.500 Rp. 143.332.000
Jumlah Rp. 214.189.442 Rp. 183.546.367

II PENYERTAAN

III HARTA TETAP
1. Tanah
2. Bangunan
3. Sound System Rp. 1.250.000 Rp. 1.250.000
4. Penyusutan Rp. (250.000)

IV KEWAJIBAN LANCAR
1. Simpanan Sukarela Rp. 1.921.655 Rp. 2.043.655
2. Dana Pendidikan Rp. 2.803.334 Rp. 2.803.334
3. Dana Resiko Rp. 7.923.433 Rp. 6.237.598
4. Dana social Rp. 5.649.321 Rp. 4.715.486
5. Dana Tunjangan Pengurus Rp. 2.400.000 Rp. 1.200.000
Jumlah Rp. 20.697.743 Rp. 17.000.073

V KEKAYAAN BERSIH
1. Simpanan Pokok Rp. 790.000 Rp. 760.000
2. Simpanan Wajib Rp. 94.525.300 Rp. 85.976.300
3. Hibah/Donasi Rp. 2.058.000 Rp. 2.058.000
4. Dana Cadangan Rp. 32.415.799 Rp. 27.214.294
5. Simpanan Harkop Rp. 20.910.000 Rp. 17.111.000
6. SHU Rp. 43.792.600 Rp. 34.676.700
Jumlah Rp. 194.491.699 Rp. 167.796.294
JUMLAH Rp. 215.189.442 Rp. 184.796.367

Linggarjati, 31 Desember 2012


II. PENJELASAN NERACA TAHUN 2012
I. KAS AKHIR TAHUN 2012 ……………..…………………………… Rp. 51.073.942,-
– Saldo Kas Tahun 2011 ………………..….……….. Rp. 40.214.367,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………….………. Rp. 193.659.675,-
– Pengeluaran Tahun 2012…………………..……… Rp. 182.800.100,-

II. KEWAJIBAN LANCAR
1. Simpanan Sukarela Tahun 2012 ……………………………….. Rp. 1.921.655,-
– Saldo Sukarela Tahun 2011 ……………………. Rp. 2.043.655,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………………. Rp. –
– Pengeluaran Tahun 2012 ………………………. Rp. 122.000,-
2. Dana Pendidikan
Dana Pendidikan Akhir Tahun 2012 ………………………… Rp. 2.803.334,-
– Saldo Dana Pendidikan Tahun 2011 ………… Rp. 2.803.334,-
– Penerimaan Dana Pendididkan Tahun 2012 …… Rp. –
– Pengeluaran Dana Pendidikan Tahun 2012 …… Rp. –
3. Dana Resiko
Dana Resiko Akhir Tahun 2012 ……………………………… Rp. 7.923.433,-
– Saldo Dana Resiko Tahun 2011 ……………… Rp. 6.237.598,-
– Penerimaan Dana Resiko Tahun 2012 ………… Rp. 1.733.835,-
– Pengeluaran Dana Resiko Tahun 2012 ………… Rp. 48.000,-
4. Dana Sosial
Dana sosial Akhir Tahun 2012 ………………………………… Rp. 5.649.321,-
– Saldo Dana Sosial Tahun 2011 ……………… Rp. 4.715.486,-
– Penerimaan Dana Sosial Tahun 2012 …………. Rp. 1.733.835,-
– Pengeluaran Dana Sosial Tahun 2012 ………… Rp. 800.000,-

III. KEKAYAAN BERSIH
1. Simpanan Pokok Akhir Tahun 2012 ………………………… Rp. 790.000,-
– Saldo Simpanan Pokok Tahun 2011 ……………. Rp. 760.000,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………………. Rp. 50.000,-
– Pengeluaran Tahun 2012 ………………………. Rp. 20.000,-
2. Simpanan Wajib Akhir Tahun 2012 …………………………. Rp. 94.525.300,-
– Saldo Simpanan Wajib Tahun 2011 ………….. Rp. 85.976.300,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………..……. Rp. 11.570.000,-
– Pengeluaran Tahun 2012 ……………………… Rp. 3.021.000,-
3. Hibah/Donasi Akhir Tahun 2012 …………………………… Rp. 2.058.000,-
– Saldo Hibah Tahun 2011 ………………………. Rp. 2.058.000,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………………. Rp. –
– Pengeluaran Tahun 2012 ………………………. Rp. –
Dana Cadangan Akhir Tahun 2012 ……………………….. Rp. 32.415.799,-
– Saldo Tahun 2011 …………………………… Rp. 27.214.294,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………………. Rp. 5.201.505,-
– Pengeluaran Tahun 2012 ……………………… Rp. –
4. Dana Harkop Akhir Tahun 2012 ……………………………. Rp. 20.910.000,-
– Saldo Tahun 2011 ……………………………. Rp. 17.111.000,-
– Penerimaan Tahun 2012 ………………………. Rp. 4.335.000,-
– Pengeluaran Tahun 2012 …………………….. Rp. 536.000,-

IV. PENDAPATN SHU TAHUN 2012
Dikeluarkan pada posisi sebagai berikut :
1. Dana Cadangan 10% Rp 4.379.260,-
2. Dana Anggota 60% Rp. 26.275.560,-
3. Dana Sosial 5% Rp. 2.189.630,-
4. Dana Pengurus 15% Rp. 6.568.890,-
5. Dana Pendidikan 5% Rp. 2.189.630,- +
Jumlah Rp. 43.792.600

Linggarjati, 31 Desember 2012


C. Laporan perhitungan SHU 2012
RINCIAN PERHITUNGAN SHU 2012
BULAN JANUARI – DESEMBER
Sisa Hasil Usaha dengan Anggaran Dasar Perkoperasian sebagai berikut :
1) Dana Cadangan 10% Rp. 4.379.260,-
2) Dana Anggota 60% Rp. 26.275.560,-
3) Dana Sosial 5% Rp. 2.189.630,-
4) Dana Pengurus 15% Rp. 6.568.890,-
5) Dana Resiko 5% Rp. 2.189.630,-
6) Dana Pendidikan 5% Rp. 2.189.630,- +
Jumlah Rp. 43.792.600,-

Linggarjati, 31 Desember 2012


2. PEMBAGIAN SHU KEPADA ANGGOTA
A. PERHITUNGAN RUGI LABA PER 31 DESEMBER
I. PENDAPATAN
1. Jasa Pinjaman Rp. 49.637.000,-
2. Provisi Rp. 2.732.000,-
3. Jasa Sound System Rp. 1.350.000,- +
Jumlah Rp. 53.719.000,-
II. BIAYA-BIAYA
1. Honor Pengurus Rp. 2.400.000,-
2. ATK Rp, 232.900,-
3. Konsumsi Rp. 557.000,-
4. Pembinaan Rp. 300.000,-
5. Sumbangan Rp. 300.000,-
6. Biaya RAT 2011 Rp. 4,586.500,-
7. Tunjangan Pegurus Rp. 1.200.000,-
8. Biaya Penyusutan Sound System Rp. 250.000,-
9. Transport Rp. 100.000,- +
Jumlah Rp. 9.926.400,-

III. SHU I-II Rp. 43.792.600,-

Linggarjati, 31 Desember 2012


B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Simp.Pokok + Simp.Wajib + Simp.Sukarela + Simp. Harkop
Simp.Pokok + Simp.Wajib + Simp.Sukarela + Simp. Harkop+ jasa
790.000 + 94.525.300 + 1.921.655 + 20.910.000
790.000 + 94.525.300 + 1.921.655 + 20.910.000 + 49.637.000
118.146.955
167.783.955
= 18.655.648

Jasa Pinjaman dari Pendapatan
Simp.Pokok + Simp.Wajib + Simp.Sukarela + Simp. Harkop+ jasa
49.637.000
167.783.955
= 7.619.912
Jumlah Total SHU = Jasa Wajib + Jasa Pinjaman
= 18.655.648 + 7.619.912
= 26.275.560
Kesimpulan :
18.655.648
118.146.955
7.619.912
49.637.000
Contoh menghitung SHU per Anggota :

1. Bapak Oong Suhar : Jasa Wajib = Rp. 2.075.500 X 15,8% = Rp. 327.929
Jasa Pinjaman = Rp. 936.000 X 15,4% = Rp. 144.144 +
SHU = Rp. 472.073
2. Bapak Edo Ahda : Jasa Wajib = Rp. 2.068.500 X 15,8% = Rp. 326.823
Jasa Pinjaman = Rp. 1.032.000 X 15,4% = Rp. 158.928 +
SHU = Rp. 485.751
3. Bapak Ano Jana : Jasa Wajib = Rp. 2.023.500 X 15,8% = Rp. 319.713
Jasa Pinjaman = Rp. 180.000 X 15,4% = Rp. 27.720 +
SHU = Rp. 347.433

Linggarjati, 31 Desember 2012 
C. SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI.
No Nama Anggota Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Simpanan Harkop Jumlah. Simpan.an Jasa
1. Oong Suhar 10.000 1.665.500 62.000 338.000 2.075.500 936.000
2. Edo Ahda 10.000 1.662.500 58.000 338.000 2.068.500 1.032.000
3. Ano Jana 10.000 1.611.500 64.000 338.000 2.023.500 180.000
4. Miska 10.000 1.679.500 58.000 338.000 2.085.500 966.000
5. Khalifah 10.000 1.672.500 66.000 338.000 2.086.500 1.167.000
6. Amin S 10.000 1.661.500 58.000 338.000 2.067.500 906.000
7. Kurnadi 10.000 1.663.500 58.000 338.000 2.069.500 852.000
8. Moch. Sape’i 10.000 1.673.500 58.000 338.000 2.079.500 901.500
9. Dedi Saftaji 10.000 1.688.500 58.000 338.000 2.094.500 1.065.000
10. Dadi Sukandi 10.000 1.661.500 58.000 338.000 2.067.500 90.000
11. Dadang S 10.000 1.662.500 68.000 338.000 2.078.500 897.000
12. Enco Jasra 10.000 1.624.500 58.000 338.000 2.030.500 222.000
13. Ucup S 10.000 1.666.500 61.000 338.000 2.075.500 437.000
14. Volan K 10.000 1.678.500 58.000 338.000 2.084.500 852.000
15. Dirja 10.000 1.661.500 58.000 338.000 2.067.500 –
16. Dede D. Irwadi 10.000 1.330.000 18.000 338.000 1.696.000 1.011.000
17. Jupri 10.000 1.665.500 58.000 338.000 2.071.500 618.000
18. Hasan Sanusi 10.000 1.522.500 63.000 338.000 1.933.500 1.212.000
19. Didi Taryadi 10.000 1.666.500 66.000 338.000 2.080.500 1.134.000
20. Asep Joli 10.000 970.000 – 218.000 1.198.000 948.000
21. Karna 10.000 1.678.500 58.000 338.000 2.084.500 1.080.000
22. Isma Kalim 10.000 1.661.500 61.000 338.000 2.070.500 63.000
23. Emo Asma 10.000 1.670.500 58.000 338.000 2.076.500 330.000
24. Eman 10.000 1.150.000 – 320.000 1.480.000 864.000
25. Rukandi 10.000 990.000 – 297.000 1.297.000 874.500
26. Uu Jumhana 10.000 950.000 – 288.000 1.248.000 1.032.000
27. Jana Rames 10.000 800.000 – 233.000 1.043.000 225.000
28. Ojip Sp 10.000 890.000 – 190.000 1.090.000 723.000
29. Anang Suryana 10.000 990.000 – 278.000 1.278.000 897.000
30. Kusno 10.000 840.000 – 170.000 1.020.000 513.000
31. Arif Budiman 10.000 1.402.500 58.000 338.000 180.500 406.500
32. Bu Uut 10.000 1.040.000 – 276.000 1.326.000 342.000
33. Bu Nunung M 10.000 1.300.000 58.000 324.000 1.692.000 1.566.000
34. Iyus 10.000 720.000 – 110.000 840.000 477.000
35. Yoyo 10.000 720.000 – 110.000 840.000 744.000
36. Yuhana 10.000 640.000 – 70.000 720.000 594.000
37. Sukarjo 10.000 1.662.500 58.000 338.000 2.068.500 738.000
38. Sediharto 10.000 1.380.000 58.000 338.000 1.786.000 967.500
39. Idris 10.000 1.280.000 18.000 338.000 1.646.000 765.000
40. Budi (Hotel) 10.000 860.000 – 248.000 1.118.000 630.000
41. Ujang 10.000 1.200.000 – 318.000 1.528.000 846.000
42. Didin 10.000 1.120.000 – 315.000 1.445.000 1.080.000
43. Abduh 10.000 1.110.000 – 314.000 1.434.000 840.000
44. Ahmad 10.000 1.080.000 – 311.000 1.401.000 1.080.000
45. Yana 10.000 1.070.000 – 310.000 1.390.000 534.000
46. Mumuh M 10.000 1.070.000 – 310.000 1.390.000 888.000
47. Surifto 10.000 840.000 – 301.000 1.151.000 334.500
48. Gunawan 10.000 1.040.000 – 299.000 1.349.000 982.500
49. Mas Yono 10.000 1.020.000 – 300.000 1.330.000 951.000
50. Irma 10.000 960.000 – 294.000 1.264.000 315.000
51. Asep 10.000 970.000 – 218.000 1.198.000 987.000
52. Jaja 10.000 970.000 – 218.000 1.198.000 828.000
53. Dede 10.000 840.000 – 170.000 1.020.000 697.500
54. Sutama 10.000 840.000 – 170.000 1.020.000 690.000
55. Sukarno 10.000 840.000 – 170.000 1.020.000 577.500
56. Khaerudin 10.000 1.667.800 66.000 338.000 2.081.800 1.170.000
57. Kinah 10.000 1.664.500 58.000 338.000 2.070.500 396.000
58. Encih 10.000 1.310.000 18.000 327.000 1.665.000 522.000
59. Asirah 10.000 1.060.000 18.000 286.000 1.374.000 444.000
60. Ade 10.000 1.070.000 – 310.000 1.390.000 948.000
61. Eris 10.000 1.060.000 – 299.000 1.369.000 790.500
62. Iding 10.000 950.000 – 293.000 1.253.000 1.125.000
63. Abang Udin 10.000 830.000 – 165.000 1.005.000 627.000
64. Iin 10.000 830.000 – 165.000 1.005.000 538.500
65. Mimin 10.000 1.667.500 98.000 338.000 2.113.500 354.000
66. Opin 10.000 720.000 – 110.000 840.000 204.000
67. Deden (Hotel) 10.000 700.000 – 50.000 760.000 271.500
68. Novi 10.000 790.000 – 45.000 845.000 261.000
69. Rosid 10.000 560.000 – 30.000 600.000 27.000
70. Kasjan 10.000 1.651.500 – 320.000 1.981.500 –
71. Nining 10.000 1.610.500 63.000 338.000 2.021.500 –
72. Dede Yuliata 10.000 1.200.000 – 233.000 1.443.000 837.000
73. Ganda 10.000 690.000 – 45.000 745.000 30.000
74. Baambang 10.000 620.000 – 111.000 741.000 –
75. Idah 10.000 660.000 – 125.000 795.000 –
76. Siti 10.000 740.000 – 189.000 939.000 –
77. Ahem 10.000 1.170.000 49.655 233.000 1.462.655 –
78. Sahrudin 10.000 1.080.000 18.000 264.000 1.372.000 –
79. Eni 10.000 540.000 – 20.000 570.000 –
80. Edi Setiadi – – – – – 202.500
JUMLAH 790.000 94.525.300 1.921.655 20.910.00 118.146.955 49.637.000

Linggarjati, 31 Desember 2012


D. PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2012
No Nama Anggota Jasa Wajib Jasa Pinjaman SHU
1. Oong Suhar 327.929 144.144 472.073
2. Edo Ahda 326.823 158.928 485.751
3. Ano Jana 319.713 27.720 347.433
4. Miska 329.509 148.764 478.273
5. Khalifah 329.667 179.718 509.385
6. Amin Suparmin 329.665 139.524 466.189
7. Kurnadi 326.981 131.208 458.189
8. Moch. Sape’i 328.561 138.831 467.392
9. Dedi Saftaji 330.931 164.010 494.941
10. Dadi Sukandi 326.665 13.860 340.525
11. Dadang Setiawan 328.403 138.138 466.541
12. Enco Jasra 320.819 34.188 355.007
13. Ucup Supriyadi 327.929 67.298 395.227
14. Volan Komaludin 329.351 131.208 460.559
15. Dirja 326.665 – 326.665
16. Dede D. Irwadi 267.968 155.694 423.662
17. Jupri 327.297 95.172 422.469
18. Hasan Sanusi 305.493 186.648 492.141
19. Didi Taryadi 328.719 174.636 503.355
20. Asep Joli 189.284 145.992 335.276
21. Karna 329.351 166.320 495.671
22. Isma Kalim 327.139 9.702 336.841
23. Emo Asma 328.087 50.820 378.907
24. Eman 233.840 133.056 366.896
25. Rukandi 204.926 134.673 339.599
26. Uu Jumhana 197.184 158.928 356.112
27. Jana Rames 164.794 34.650 199.444
28. Ojip Sp 172.220 111.342 283.562
29. Anang Suryana 201.924 138.138 340.062
30. Kusno 161.160 79.002 240.162
31. Arif Budiman 285.743 62.601 348.344
32. Bu Uut 209.508 52.668 62.176
33. Bu Nunung M 267.336 241.164 508.500
34. Iyus 132.720 73.458 206.178
35. Yoyo 132.720 114.576 247.296
36. Yuhana 113.760 91.476 205.236
37. Sukarjo 326.823 113.652 440.475
38. Sediharto 282.188 148.995 431.183
39. Idris 260.068 117.810 377.878
40. Budi (Hotel) 176.644 97.020 273.664
41. Ujang 241.424 130.284 371.708
42. Didin 228.310 166.320 394.630
43. Abduh 226.527 129.360 355.932
44. Ahmad 221.358 166.320 387.678
45. Yana 219.620 82.236 301.856
46. Mumuh Muhidin 219.620 136.752 356.372
47. Surifto 181.858 51.513 233.371
48. Gunawan 213.142 151.305 364.447
49. Mas Yono 210.140 146.454 356.594
50. Irma 199.712 48.510 248.222
51. Asep 189.284 151.998 341.282
52. Jaja 189.284 127.512 316.796
53. Dede 161.160 107.415 268.575
54. Sutama 161.160 106.260 267.420
55. Sukarno 161.160 88.935 250.095
56. Khaerudin 328.924 180.180 509.104
57. Kinah 327.139 60.984 388.123
58. Encih 263.070 80.388 343.458
59. Asirah 217.092 68.376 285.468
60. Ade 219.620 145.992 365.612
61. Eris 216.302 121.727 338.029
62. Iding 197.974 73.250 371.224
63. Abang Udin 158.790 96.558 255.348
64. Iin 158.790 82.929 241.719
65. Mimin 333.933 54.516 388.449
66. Opin 132.720 31.416 164.136
67. Deden (Hotel) 120.000 41.811 161.811
68. Novi 133.510 40.194 173.704
69. Rosid 94.800 4.158 98.958
70. Kasjan 313.077 – 313.077
71. Nining 319.397 – 319.397
72. Dede Yuliata 227.994 128.898 356.892
73. Ganda 117.710 4.620 122.330
74. Baambang 117.078 – 117.078
75. Idah 125.610 – 125.610
76. Siti 148.362 – 148.362
77. Ahem 231.099 – 231.099
78. Sahrudin 216.776 – 216.776
79. Eni 90.060 – 90.060
80. Edi Setiadi – 7.009 7.009
JUMLAH 18.655.648 7.619.912 26.275.560

Linggarjati, 31 Desember 2012


3. KESIMPULAN HASIL RAPAT ANGGOTA TUTUP BUKU 2012
Dari hasil laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan tutup buku tahun 2012, ada beberapa point yang dapat disimpulkan yaitu :
a. Anggota koperasi di beri pinjaman maksimal 2X simpanan
b. Uang harkop tetap (tidak naik)
c. Memperbesar kantor koperasi
d. Kesejahteraan pengurus dan pengawas setelah tidak aktif
e. Pembelian komputer untuk pembukuan

Pada umumnya usaha koperasi telah berjalan cukup baik, meskipun ada beberapa kelemahan/kekurangan dalam bidang tertentu yang masih harus ditingkatkan, antara lain :
1. Disarankan kepada pengurus koperasi untuk mengirimkan beberapa tenaga untuk mengikuti pendidikan koperasi agar lebih meningkatkan kemampuan mengelola administrasi dan pembukuan koperasi.
2. Mempunyai kantor sendiri
3. Studi banding

Linggarjati, 31 Desember 2012